WOW... UU PILKADA TIDAK BISA DI EKSEKUSI KMP GIGIT JARI

WOW... UU PILKADA TIDAK BISA DI EKSEKUSI KMP GIGIT JARI

 Berikut ini beberapa artikel yang sedikit mencerahkan pikiran setelah penetapan UU PILKADA LEWAT DPRD oleh Anggota dewa perwakilan rakyat di senayan . Sebagai rakyat biasa hanya bisa menonton saja , mau usul tapi tidak tahu caranya , untung ada pemikir kritis yang mau berbagi wawasan , bisa menyejukan hati dan pikiran , berikut ini artikel yang saya kutip langsung dari http://chirpstory.com/li/231902
WOW... UU PILKADA TIDAK BISA DI EKSEKUSI KMP GIGIT JARI


Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:27:31 AM UTC
1.Tadi malam di Gedung Wakil Rakyat yang Terhormat di Senayan telah terjadi Drama Politik yang sangat menggelikan. @fadjroeL

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:27:53 AM UTC
2.Partai Demokrat memainkan Sandiwara dengan sempurna. Berpura-pura mendukung Pilkada Langsung. @fadjroeL

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:28:44 AM UTC
3.Demokrat menepuk dada dan mengatakan Partainya selalu membela rakyat dan mengerti akan kemauan rakyat. @PDemokrat @ruhutsitompul

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:29:13 AM UTC
4.Tapi ternyata Demokrat tidak mau ikut Voting. Itu artinya membiarkan Koalisi Merah Putih menang. Mana Perjuangannya utk rakyat?@PDemokrat

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:30:00 AM UTC
5.Akhirnya Palu diketok oleh Priyo Budi Santoso mewakili Koalisi Merah Putih. @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon @ruhutsitompul

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:30:45 AM UTC
6.RUU Pilkada disahkan. Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Koalisi Merah Putih berhasil balas dendam kekalahan di Pilpres.@Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:31:02 AM UTC
7.Tapi sayangnya kemenangan Koalisi Merah Putih hanya di Senayan saja. Dan kemenangan semu alias kemenangan sementara. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:31:50 AM UTC
8.UU Pilkada tersebut belum bisa dieksekusi atau diterapkan pada Pilkada-pilkada berikutnya. Penyebabnya adalah sebagai berikut. @Priyobudis

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:32:11 AM UTC
9.UU ini harus ditanda-tangani Presiden sebelum menjadi Lembaran Negara. Masalahnya Presiden SBY atau Jokowi yang harus tanda-tangan?

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:32:56 AM UTC
10.Kalau Presiden Jokowi yg hrs tanda tangan, kemungkinan besar tidak akan ditanda-tangani. Jokowi meminta Perpu. @Priyobudis @Fahrihamzah

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:33:15 AM UTC
11.Kalau SBY yang tanda-tangan, kemungkinan UU ini langsung di Judicial Review dan langsung dibatalkan oleh MK. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:33:59 AM UTC
12.MK pasti membatalkan UU ini dengan alasan UU Pilkada yang baru belum memiliki payung hukum utk dpt dijalankan. @Priyobudis @Fahrihamzah

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:34:25 AM UTC
13.Sesuai dengan UU MD3 yang baru disahkan KMP bulan Juli lalu, Tugas dan wewenang DPRD masih berlaku hanya untuk 3Hal. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:34:56 AM UTC
14. Bagian kelima pasal 322 UU MD3 disebutkan bahwa anggota DPRD hanya memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:35:15 AM UTC
15.Dengan demikian UU Pilkada yang baru ini dianggap bertentangan dengan UU MD3 yang ada. @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:35:44 AM UTC
16.Jadi kesimpulannya, meskipun sudah diketok palu UU Pilkada ini belum tentu dapat dieksekusi @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:36:11 AM UTC
17.Dimohon Koalisi Merah Putih tidak usah meneruskan perang lagi. The Game is Over. Yang menang Rakyat. @Priyobudis @Fahrihamzah @Fadlizon

Sumber : http://chirpstory.com/li/231902
Read More