Bisnis Investasi

Penyebab Gagal Registrasi Kartu SIM Sekaligus Solusinya!

Penyebab Gagal Registrasi Kartu SIM Sekaligus Solusinya!

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza menyatakan, walau pemberlakuan untuk registrasi kartu SIM prabayar ini beru dimulai pada 31 Oktober 2017, Namun pengguna sudah bisa melakukan regristrasi.

Meski begitu, berdasarkan pantauan pengguna di media sosial, tidak semua behasil melakukan registrasi kartu SIM prabayar ini. Lalu, apa yang menyebabkan kegagalan itu? Noor Iza mengatakan, ada sejumlah penyebab kegagalan dalam melakukan regristrasi.

“Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” kata Noor Iza.

Dia menjelaskan, jika saat nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi, bisa jadi kalau data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.

“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi kartu SIM prabayar, kata Noor Iza, adanya perbedaan format regristrasi antar operator. Sehingga pengguna yang akan melakukan registrasi harus sesuai dengan format operatornya.

“Data kependudukan yang digunakan memang hanya nomor NIK dan nomor KK, tapi operator mendesain sistem di dalamnya sehingga format bisa berbeda. Nanti tanggal 30 Oktober, operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya,” kata dia.

Sekedar informasi, sampai sekarang ini Kominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar, yaitu NIK#NomorKK#, Sedangkan untuk pelanggan lama dapat menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Sejumlah operator memiliki format yang berbeda. Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri  menggunakam fotmat NIK#NomorKK#, sedangkan XL Axiata menggunakan Daftar#NIK#Nomor KK Daftar#NIK#Nomor KK, dan untuk Telkomsel memakai Reg (spasi) NIK#NomorKK.

Sumber: http://indowarta.com/54241/penyebab-gagal-registrasi-kartu-sim-sekaligus-solusinya/

Gagal Registrasi Kartu SIM? Ini Solusinya

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza dalam penjelasannya mengatakan, meskipun aturan registrasi kartu prabayar berlaku per 31 Oktober, pengguna sudah bisa melakukan registrasi ulang mulai sekarang.

Pantauan di media sosial, Senin (23/10/2017), tidak semua pengguna yang melakukan registrasi kartu prabayar berhasil. Sebagian dari mereka mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Noor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar.

"Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," kata Noor Iza.

Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," tuturnya.

SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.

Dengan demikian, kata Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.

Sumber: http://krjogja.com/web/news/read/47512/Gagal_Registrasi_Kartu_SIM_Ini_Solusinya

Read More