WOW... UU PILKADA TIDAK BISA DI EKSEKUSI KMP GIGIT JARI

 Berikut ini beberapa artikel yang sedikit mencerahkan pikiran setelah penetapan UU PILKADA LEWAT DPRD oleh Anggota dewa perwakilan rakyat di senayan . Sebagai rakyat biasa hanya bisa menonton saja , mau usul tapi tidak tahu caranya , untung ada pemikir kritis yang mau berbagi wawasan , bisa menyejukan hati dan pikiran , berikut ini artikel yang saya kutip langsung dari http://chirpstory.com/li/231902
WOW... UU PILKADA TIDAK BISA DI EKSEKUSI KMP GIGIT JARI


Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:27:31 AM UTC
1.Tadi malam di Gedung Wakil Rakyat yang Terhormat di Senayan telah terjadi Drama Politik yang sangat menggelikan. @fadjroeL

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:27:53 AM UTC
2.Partai Demokrat memainkan Sandiwara dengan sempurna. Berpura-pura mendukung Pilkada Langsung. @fadjroeL

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:28:44 AM UTC
3.Demokrat menepuk dada dan mengatakan Partainya selalu membela rakyat dan mengerti akan kemauan rakyat. @PDemokrat @ruhutsitompul

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:29:13 AM UTC
4.Tapi ternyata Demokrat tidak mau ikut Voting. Itu artinya membiarkan Koalisi Merah Putih menang. Mana Perjuangannya utk rakyat?@PDemokrat

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:30:00 AM UTC
5.Akhirnya Palu diketok oleh Priyo Budi Santoso mewakili Koalisi Merah Putih. @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon @ruhutsitompul

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:30:45 AM UTC
6.RUU Pilkada disahkan. Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Koalisi Merah Putih berhasil balas dendam kekalahan di Pilpres.@Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:31:02 AM UTC
7.Tapi sayangnya kemenangan Koalisi Merah Putih hanya di Senayan saja. Dan kemenangan semu alias kemenangan sementara. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:31:50 AM UTC
8.UU Pilkada tersebut belum bisa dieksekusi atau diterapkan pada Pilkada-pilkada berikutnya. Penyebabnya adalah sebagai berikut. @Priyobudis

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:32:11 AM UTC
9.UU ini harus ditanda-tangani Presiden sebelum menjadi Lembaran Negara. Masalahnya Presiden SBY atau Jokowi yang harus tanda-tangan?

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:32:56 AM UTC
10.Kalau Presiden Jokowi yg hrs tanda tangan, kemungkinan besar tidak akan ditanda-tangani. Jokowi meminta Perpu. @Priyobudis @Fahrihamzah

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:33:15 AM UTC
11.Kalau SBY yang tanda-tangan, kemungkinan UU ini langsung di Judicial Review dan langsung dibatalkan oleh MK. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:33:59 AM UTC
12.MK pasti membatalkan UU ini dengan alasan UU Pilkada yang baru belum memiliki payung hukum utk dpt dijalankan. @Priyobudis @Fahrihamzah

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:34:25 AM UTC
13.Sesuai dengan UU MD3 yang baru disahkan KMP bulan Juli lalu, Tugas dan wewenang DPRD masih berlaku hanya untuk 3Hal. @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:34:56 AM UTC
14. Bagian kelima pasal 322 UU MD3 disebutkan bahwa anggota DPRD hanya memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:35:15 AM UTC
15.Dengan demikian UU Pilkada yang baru ini dianggap bertentangan dengan UU MD3 yang ada. @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:35:44 AM UTC
16.Jadi kesimpulannya, meskipun sudah diketok palu UU Pilkada ini belum tentu dapat dieksekusi @Priyobudis @Fahrihamzah @Prabowo08 @Fadlizon

Rullysyah @Rullysyah 26/Sep/2014 08:36:11 AM UTC
17.Dimohon Koalisi Merah Putih tidak usah meneruskan perang lagi. The Game is Over. Yang menang Rakyat. @Priyobudis @Fahrihamzah @Fadlizon

Sumber : http://chirpstory.com/li/231902