MK TOLAK GUGATAN PRABOWO-HATTA HARUS TERIMA

Pilpres 2014 sudah berlalu ,kpu sudah menetapkan pasangan jokowi-jk sebagai pemenang , namun masih ada beberapa masalah yang harus di lewati , ada kesempatan untuk menggugat keputusan Kpu jika memang ada yang perlu di sengketakan .

Kubu prabowo hatta saat ini telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat hasil keputusan pemilu ke mk  . Hal itu wajar dan di lindungi undang-undang ,tak ada yang perlu di permasalahkan .Jika memang ada kecuragan yang bisa di buktikan maka kubu yang kalah boleh mengajukan permohonan kepada mk .

Tapi juga perlu di sadari ,bahwa segala sesuatu perlu di verifikasi dulu ,termasuk naskah permohonan gugat sidang kpu . Dan hasilnya tentu ada dua pilihan ,kalau tidak di terima ya di tolak .
Untuk itu ,entak permohonan tadi di terima atau di tolak ,kita percayakan saja kepada mk . Yang penting saat ini harus siap menerima keputusan yang pahit . Misalkan MK memutuskan untuk menolak gugatan ,maka ya harus terima .