Nama Daerah yang di tuduh curang oleh prabowo-hatta

Jawa tengah menjadi daerah paling curang ,kemudian di ikuti oleh jawa timur ,dki jakarta,nias dan maluku .

Berikut ini Daftar TPS yang di tuduh ada kecurangan oleh prabowo - hatta dan harus di adakan pemungutan suara ulang.

Karena di anggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  2014

1. Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi

2. Seluruh Provinsi Jawa Tengah.

3. Kabupaten Nias Selatan di 287 TPS.

4. Provinsi Maluku Utara di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmaerah Timur.

5. Provinsi DKI Jakarta di 5.802 TPS.

JAKARTA - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi memberikan nasihat terhadap materi gugatan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subiyanto-Hatta Rajasa.

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara, sebanyak 9 hakim MK a.l. Hamdan Zoelva, Aswanto, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhamad Alim, Patrialis Akbar, Arief Hidayat, Wahudin Adams, dan Anwar Usman menyampaikan nasihat untuk perbaikan permohonan gugatan.

Penyampaian nasihat untuk pembenahan tersebut menyangkut hal yang substansial maupun penyusunan redaksional permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XII/20 14 yang menggugat keputusan KPU No. 535/Kpts/KPU/ 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dikeluarkan KPU.

Nasihat substansial a.l. disampaikan Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar. Ahmad Fadlil berharap tuntutan yang disampaikan harus memenuhi silogisme atau pernyataan dan sebuah konklusi kesimpulan yang mengacu pada kondisi yang dialami.

“Bukan pada pada tataran pernyataan atau premis mayor saja,” katanya dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (6/8/2014).

Patrialis Akbar menyampaikan penunjukan kawasan kecurangan yang masih banyak terjadi kesalahan.

Misalnya pada paparan kecurangan di Sumatra Barat, namun dalam paparan lanjutan yang disampaikan justru Sumatra Selatan.

“Itu segera diperbaiki dan harus disertai bukti konkret,” kata Patrialis.

Adapun untuk redaksional, struktur susunan dan runtutan cerita tuntutan kawasan kecurangan harus diperbaiki.

“Selain itu, penomoran juga masih banyak kesalahan. Misalnya kecurangan yang terjadi di 33 provinsi, nomornya masih berakhir di 32 dengan paparan Papua Barat,” kata Muhamad Alim.

Menurut Maria Farida Indrati, penomoran tersebut harus segera dibenahi.

“Hal itu akan memudahkan majelis hakim untuk mengkroscek antara paparan, bukti, dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang," jelasnya.

Dengan banyaknya koreksi dari majelis hakim, Hamdan memberikan tenggat 1x24 jam sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (6/8).

“Memperbaiki permohonan atas dasar nasihat majelis hakim itu adalah hak dari pemohon. Jadi, terserah diperbaiki atau tidak,” katanya.

Namun jika dalam tenggat tersebut baik pemohon maupun kuasa hukum pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, papar Hamdan, MK akan menganggap pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan.

Atas koreksi tersebut, tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta yang diketuai oleh Maqdir Ismail memastikan akan mengajukan perbaikan permohonan sesuai tenggat waktu yang diberikan.

"Kami akan mengajukan perbaikan permohonan secepatnya,” tegas Maqdir.

Perbaikan Disoal

Sementara itu, tim kuasa hukum KPU sebagai termohon Adnan Buyung Nasution menilai perbaikan tersebut berisiko memunculkan obyek sengketa baru menyusul masih ada permasalahan yang tidak ada uraian masalahnya.

“Permsalahan tanpa uraian tersebut terjadi di 10 provinsi a.l. Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Maluku,” kata Adnan.

Meski demikian, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap menghadapi gugatan apapun dari perbaikan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh jajaran KPU di Tanah Air. Hanya saja, kami perlu waktu yang cukup untuk menanggapi perbaikan permohonan tersebut,” katanya.

Komisioner KPU Ida Budhiati berharap perbaikan dari permohonan kubu Prabowo-Hatta tersebut tidak memunculkan obyek sengketa baru.

“Kami tidak punya waktu membela diri dengan baik jka materi ditambah tiba-tiba,” papar Ida.

Mengantisipasi risiko yang dipaparkan KPU, Hamdan sebagai pemimpin sidang menengahi dengan bernjanji akan memberikan penilaian terhadap batas-batas perbaikan.

“Dengan adanya perbaikan permohonan, termohon juga bisa memberikan jawaban,” tegas Hamdan.

Permohonan amar:

1. Telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

2. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Provinsi Jawa Tengah.

3. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan di 287 TPS.

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Provinsi Maluku Utara di 2 TPS di Desa Soasangaji, Kabupaten Halmaerah Timur.

5. Memerintahkan kepada KPU untuk me!aksanakan Pemungutan suara ulang di Provinsi DKI Jakarta di 5.802 TPS.

Sumber : bisnis.com