Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Inilah pernyataan presiden jokowi atas nama rakyat indonesia terkait pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel .

Inilah pernyataan presiden jokowi atas nama rakyat indonesia terkait pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel .

Inilah pernyataan presiden jokowi atas nama rakyat indonesia terkait pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel .
_______________________________
Saudara-saudara sebangsa dan setanah
air.

Terkait dengan pengakuan sepihak Presiden Amerika Serikat mengenai pemindahan Ibu Kota Israel ke Jerusalem, dengan ini saya menyatakan:

1. Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta Amerika Serikat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

2. Pengakuan sepihak tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB dimana Amerika Serikat menjadi anggota tetapnya. Ini bisa mengguncang stabilitas keamanan dunia.

3. Saya dan rakyat Indonesia, kita semuanya  tetap konsisten untuk  terus bersama dengan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya sesuai dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Dalam beberapa hari ini,  Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan negara-negara OKI agar OKI segera mengadakan sidang khusus tentang masalah pengakuan sepihak ini pada kesempatan pertama. Dan meminta PBB untuk segera bersidang serta menyikapi pengakuan sepihak Amerika Serikat.

5. Saya memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk memanggil Duta Besar Amerika Serikat untuk langsung menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia.
Sumber resmi :  https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=801807193341465&id=390581294464059

Read More
Bisnis Investasi

System KPK yang Harus di perbaiki

Berikut ini adalah poin-poin yang menjadikan sepak terjang KPK menjadi lamban dalam memberantas kasus korupsi yang ada di negara indonesia . Setelah saya membaca mengenai cara pengaduan masyarakat terkait dengan kasus korupsi . saya menemukan sebuah system yang menjadikan kasus korupsi masih aman sejahtera dan sulit untuk di usust . langsung saja pada pokoknya .

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  1. Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  2. Laporan hasil audit investigasi
  3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  5. Foto dokumentasi
  6. Surat, disposisi perintah
  7. Bukti kepemilikan
  8. Identitas sumber informasi .
Cek Sumbernya yang saya ambil dari situs aslinya : Di sini.

Dari sekian banyak bukti yang di perlukan , menandakan bahwa KPK dalam memberantas korupsi terkesan kurang atau malah tidak mau bekerja lebih keras lagi . Logikanya begini , kalau dengan bukti yang seperti di atas saya kira Masyarakat tak perlu bantuan KPK , karena dengan Bukti seperti ini maka yang bersangkutan bisa langsung menuntut ke Pengadilan , bisa lapor polisi dengan dasar penipuan,penyalah gunaan wewenang dan lain-lain .  Dari sini jelas , kerja KPK sebatas menyampaikan atau menindak lanjuti Kasus Koruspi yang sudah matang saja , sedangkan Kasus-kasus yang masih mentah KPK tidak /belum bisa mengurusi. dan selama kpk belum bisa mengatasi masalah ini maka korupsi akan terus berkembang selama kpk belum menemukan teknik yang mumpuni untuk mengatasi korupsi .

Contoh kasus koruspi yang tidak bisa di tembus KPK .
Misalnya ada pemerintah membuat proyek tanah pasar dengan anggaran 1 milyar untuk tanah seluas 1 hektar . Kemudian oleh kontraktor di belikan tanah 1,5 hektar dengan biaya yang sama . kemudian  yang jadi masalah adalah :
Milik siapa tanah 1/2 hektar tadi .  padahal pemerintah hanya membutuhkan lahan 1 hektar . lebih lanjut , bagaimana dengan masyarakat yang menjual tanah tadi , padahal anggaran 1 milyard tadi jelas untuk membeli tanah 1 hektar , jika untuk membeli tanah 1,5 hektar berarti ada penurunan harga tanah masyarakat, berarti sudah merugikan masyarakat .

Kelemahan yang paling mendasar lagi adalah Bahwa bukti-bukti yang di perlukan KPK sangat sulit di dapatkan , kalaupun bisa di dapatkan juga sangat rentan dengan bukti yang bisa di rekayasa , karena sifatnya yang hanya berupa dokumen berupa tulisan . adapun dokumen yang sifatnya tak tertulis ,seperti rekaman dan video misalnya , Koruptor tidak bodoh bodoh amat , artinya koruptor sudah pasti mengantisipasi hal-hal negatif yang kurang baik pada kepentinganya .

Demikian uraian singkat yang bisa saya berikan , intinya Teknik KPK dalam memberantas Korupsi masih sangat lemah dan masih butuh pengembangan yang sangat signifikan . Saran saya , KPK harus lebih peka lagi terhadap kasus koruspi dan prilaku Koruptor , harus punya alat canggih yang bisa mendeteksi kasus korupsi .
Read More
Video Penggerebakn 18 Mafia Pemeras TKI Oleh KPK

Video Penggerebakn 18 Mafia Pemeras TKI Oleh KPK

Berikut ini beberapa berita terkait dengan Penangkapan Kpk terhadap 18 Oknum yang memeras para TKI bahkan orang asing di bandara soetta . Ketua Kpk abraham samad tanpak hadir dalam acara penggerebekan Para Koruptor yang terorganisai ini . berikut video saat penggerebekan tersebut . Adapun berita lainya , bisa di baca di bawah ini : Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, dalam inspeksi mendadak (sidak) di bandara Soekarno Hatta Tangerang (Soetta) terkait penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Tadi diamankan 14 orang di antaranya 1 korban warga negara asing, seorang oknum TNI Angkatan Darat dan 2 orang Polri, selebihnya preman dan calo yang meresahkan dan membuat TKI menderita," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai melakukan sidak di Bandara Soetta Tangerang, pada Sabtu dini hari.

Saat Abraham bicara di kantor PT Angkasa Pura II (persero) kantor cabang utama Bandara Soetta Terminal 2, aparat menggelandang 4 laki-laki lainnya yang diduga calo sehingga berjumlah total 18 orang.

Hadir dalam sidak tersebut empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat terkait lain.

"Mereka akan didalami lebih dulu, kalau ada pemerasan akan dikenai unsur pemerasa tapi tentu tidak berhenti di sana tapi akan dicari kelanjutannya, mereka tidak bekerja sendiri karena banyak juga konfirmasi dari luar setelah mereka ditangkap yang menunjukkan jaringan yang ada," ungkap Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius.

Ia menjelaskan bahwa tindakan 18 orang yang diamankan tersebut misalnya dengan memaksakan penukaran uang kepada TKI dengan kurs yang jauh di atas nilai aslinya.

"Adanya sinyalemen pemaksaan penukaran uang kita akan bersihkan, makanya ada UKP4 karena semua institusi ada di sini. Kita berkepentingan betul bandara 'clear' dan steril apalagi perlakuan ini dilakukan pada TKI, dan pemerasan terjadi semoga bisa diubah dengan langkah yang lebih sistematis," jelas Suhardi.

Sedangkan Deputy VI Kepala UKP4 Mas Achmad Santosa mengungkapkan tugas UKP4 adalah agar Bandara Soetta menjadi bandara world class international airport.

"Tugas UKP4 dan Dirut Angkasa Pura 2 adalah pembenahan agar bandara 'world class international airport, kerja harus sinergis agar kondisi ini tidak terulang dengan kerja sama juga dengang lembaga di sini atau di luar seperti kementerian terkait," kata Achmad Santosa.

Sedangkan Dirut Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan pihaknya menjadikan sidak tersebut untuk mengevaluasi titik-titik rawan di bandara.

"Kami terus terang agak sulit memberantas hal ini, tapi dengan mendapat dukungan yang luar biasa dari KPK dan Polri, kami sangat beerterima kasih dan menjadi titik awal memperbaiki kenyamanan dan keamanan pengguna, ini menjadi bahan evaluasi titik-titik mana yang diwaspadai untuk memberantas premanisme, calo dan pemerasan," kata Tri.

Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai otoritas yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI termasuk di bandara.

"Sementara belum ada (dari BNP2TKI) tapi kita akan gali lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata rantai mafia jaringan TKI maka pada waktunya kita akan periksa sejauh mana BNP2TKI dan tidak menutup perluasan penyelidikan," ungkap Abraham.

Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.

KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan secara Mandiri ke Daerah Asal. Tetapi, dalam implementasinya belum mampu memastikan sebuah sistem yang dapat melindungi TKI dari potensi intimidasi dan pemerasan.

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya Data BNP2TKI menunjukkan ada kedatangan TKI pada 2010 sebanyak 539.169 orang, pada 2011 sebanyak 494.266 orang, pada 2012 sebanyak 393.720 orang dan pada 2013 sebanyak 260.093.

Tindak lanjut sidak ini akan dikoordinasikan oleh UKP4 bersama Angkasa Pura II berupa pengamanan fisik dan perbaikan sistem melalui kerjasama dengan instansi yang terkait.

KPK masuk dalam persoalan ini karena melaksanakan fungsi sebagai "trigger mechanism" untuk mengawal pembenahan sistem pelayanan publik di bandara, khususnya terkait dengan peningkatan layanan publik pada segala aspek yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, kepastian, kenyamanan, dan keamanan pada TKI.
Read More
Money Politik Dalam Demokrasi Itu Wajar

Money Politik Dalam Demokrasi Itu Wajar

Menuju kesepahaman walaupun itu menyakitkan , mengingat seperti sudah kehabisan cara dan reka bagaimana membentuk pengelola negara yang benar-benar bertanggung jawab dengan tugasnya . Berikut ini adalah sedikit unek unek saya terkait dengan merebaknya berita-berita para pejabat tinggi negara ,mulai dari presiden,mentri,hakim dan lain sebagainya , di mana kalau semakin di cermati rasanya semakin asyik saja . Benar kata bang iwan fals , dunia politik penuh dengan intrik , seperti orang pacaran kalau ga nyubit ga asyik . yah layaknya orang pacaran , kalau dah cubit-cubitan kan pacaranya makin seru .
Money Politik Dalam Demokrasi Itu Wajar

Oke kali ini saya akan mambahas tentang Money Politik di negeri kita tercinta yaitu Republik Demokrasi . ingat negara republik demokrasi , bukan republik indonesia, kalau republik indonesia mah pejabatnya jujur semua, tidak pernah rebutan kursi , kalau kalah pemilu ga protes ke MK dengan dalih ini itu , mulai dari money politik, pemasangan baleho sampai pengurangan kartu suara , pokok top banget dech .

Berbeda dengan republik demokrasi yang akan saya ceritakan ini , dalam negara demokrasi ini , semua orang bebas menentukan haknya saking bebasnya sampai mereka merasa punya wewenang untuk menggunakan uang rakyat , punya wewenang untuk mengumpulkan harta dan wanita bahkan sampai merasa berhak untuk memperpanjang masa jabatanya .

Belum lama ini ketua MK  mahkamah konstitusi republik di tangkap sama KPK komisi pemberantasan korupsi , awalnya si aku pikir baik baik saja , maksudnya , KPK sudah menjalankan kewajibanya menangkap orang yang korupsi dan itu memang sudah pekerjaanya . Ketua MK juga sepertinya sudah terima di tangkap KPK karena dia bersalah kenapa kok korupsi sampai ketahuan , coba kalau ga ketahuan tentu lain jadinya . jadi kesalahan ketua MK itu bukan di korupsinya tapi di cara korupsinya , dia masih kalah cerdik dengan KPK , ibarat tinju Ketua MK sudah kena pukul talk dan harus menerima kekalahan , masalah ini selesai dan sudah di serahkan ke pada yang berwajib . Logikanya Beres orang yang ketahuan dan terbukti bersalah harus di adili dan harus di hukum setimpal sesuai dengan kesalahan yang dia perbuat . Jabatan yang dia gunakan harus di lepas dan di berikan kepada yang membidangi .

Tapi anehnya , berawal dari penangkapan KPK tersebut ternyata masalah semakin panjang , mungkin inilah seninya republik demokrasi . Presiden ikut bertindak , Mantan Ptinggi KPK ikut bergerak sampai berlanjut ke Petinggi partai politik juga bergerak .Padahal masalahnya kan Bahwa ketua MK terlibat korupsi dan sekarang sudah di tangkap ,  dan pengurus MK yang tidak terlibat berhak mengdakan sidang guna mencari pengganti ketua tadi. masalah selesai . Tapi berhubung presiden ikut ambil bagian tentang masalah ini , jadinya malah lain , berbagai letupan cemburu sosial di antara petinggi negarapun bermunculan , ada yang bilang Presiden memang sengaja gembosi MK, ada yang bilang pengalihan isu terkait dengan partai politik presiden yang sedang turun daun dan lain sebagainya. di mana kalau di telusuri lebih lanjut maka secara tidak langsung masalah yang harusnya masuk ranah hukum , eh lah kok masuk politik .  yah namanya juga republik demokrasi , apapun bisa jadi pokok hapy...

Selain campur aduknya kepentingan politik dengan hukum negara , di republik demokrasi ini juga ada yang unik yaitu tentang budaya dan tradisi money politik sampai money loundry . Jangan di salahkan , karena ini negara demokrasi , jadi semua pihak berhak melakukan apa yang dia inginkan tanpa melewati batasan yang sudah di tentukan . Seperti money politik ini dan money loundry ,mungkin di kalangan tertentu money politik dan money lonudry adalah hak asasi manusia mengingat pemilu tuh kalau gada uangnya juga ga jalan , jadi pejabat kalau ga korupsi juga ga cepat balik modal . jadi wajar saja , toh sama sama tahu ini aja . hehehe uang yang di buat kampaye itu dari mana terus cara mengembalikanya bagaimana , yang membedakanya cuma pendai berkelit atau tidak dari kejaran KPK . kalau pandai ya untung kalau kurang pandai yang kalah . Nah asyik kan.....
Tulisan ini sekedar iseng, jangan di ambil hati .
Jika yang terpelajar dan berkedudukan tinggi hingga di percaya mengelola sebuah negara saja menganggap hal itu biasa di buktikan dengan banyaknya pejabat negara pada korupsi . berarti hal tersebut patut untuk di budayakan dan di jadikan aset negara , mungkin lebih seru dari pertandingan sepak bola 
Read More
Kata-kata Mahfud M.D yang Membahayakan Dirinya

Kata-kata Mahfud M.D yang Membahayakan Dirinya

Kata-kata Mahfud M.D yang Membahayakan Dirinya
Indonesia baru-baru ini di goncang dengan berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi MK 2013 bernama Akil Mochtar ,terkait dugaan  koruspi karena menerima suap kasus pilkada yang di tangani MK , anda bisa baca lebih rinci terkait dengan Berita Ketua Kpk Akil Mochtar Terlibat Korupsi di media media berita yang sudah tersebar .

Kali ini saya bukan akan membahas tentang benar atau tidaknya Bos Akil Mochtar terlibat korupsi, atau seberapa berat hukuman yang cocok untuknya , karena itu sudah ada yang menangani sendiri . Mau di potong jarinya, atau di jewer kupingnya atau mau di gunduli atau mau di penjara atau mau di apakan , dah biar di atur dengan peraturan yang ada .

Saya hanya ingin menyampaikan rasa kaget saja , kenapa ada nada sumbang dari mantan ketua MK Mahfud M.D , tak segan segan , kata kata tersebut sangat berlebihan , seperti yang saya kutip dari tribunnews , sebagai berikut :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) geram disebut-sebut ikut bermain dalam sejumlah penanganan perkara sengketa Pilkada di MK. Bahkan, Mahfud menilai pihak yang menyebutnya terlibat praktek kotor itu telah menyebarkan kebohongan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud usai bertemu Pimpinan KPK terkait rencana Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi memeriksa mantan Ketua MK, Akil Mochtar di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Mahfud mengklaim siap membuktikan dirinya tak terlibat praktek kotor selama dia bekerja di MK.

"Kalau ada silakan laporkan ke KPK. Kalau tidak, akan saya lakukan langkah hukum. Silakan laporkan saya, kalau ada indikasi, saya silakan ditangkap," kata Mahfud.

Dalam kesempatan sama, Mahfud sesumbar dengan pernyataannya. Lelaki asal Madura itu pun menyatakan siap dihukum potong leher bila melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya potong tangan dan potong leher. Saya datang kesini, kalau benar saya siap dihukum," ujarnya.

Mahfud berani menyatakan hal tersebut lantaran diyakini olehnya tak melakukan korupsi. Oleh karena itu, dia menantang setiap pihak yang menudingnya melakukan Tipikor.

"Kenapa saya berani karena saya yakin tidak ada. Oleh karena itu saya tantang. Kalau ada kongkalikong silakan diungkap," ujarnya.

Mahfud menuding pihak-pihak yang menyudutkan dirinya melalui pelaporan-pelaporan tindak pidana korupsi hanya membonceng pristiwa tertangkapnya Akil Mochtar. Dia memandang aneh jika ada pihak yang baru mengungkapkan praktek kotor yang menudingnya itu saat ini.

"Orang-orang ini menumpang dari peristiwa Pak Akil. Kalau bukan saya yang tangani. Perkaranya lama sekali kok baru ngomong sekarang. Saya pernah dilaporkan ke polisi soal menggelapkan dana itu," katanya.

Menurut saya pribadi , bahasa seperti itu tak layak di sampaikan di depan publik karena sudah pernah ada pejabat yang mengatakan jika saya terlibat korupsi saya siap di gantung di monas , ada juga yang mengatakan jika korupsi dia siap di potong jarinya . terlepas berita dari media masa yang saya baca itu benar atau tidak ya saya ikut saja .

Yang saya sayangkan , saat mendengar kata-kata itu adalah :
1. Bahasa itu malah terkesan berlebihan dalam menutupi rasa kawatir jika terkena manipulasi politik hukum atau apalah istilahnya intinya bahasa tersebut terlontar dari jiwa yang kurang longgar kurang sabar dalam membuktikan sebuah kebenaran , harusnya bukan dengan seperti itu cara menjawab pertanyaan atau permasalahan yang menyudutkan , tapi dengan cara yang sopan dan santun , misalnya , " Biar waktu yang membuktikan " , atau " Biar KPK yang akan menjawab " , demikian lebih bagus dan bijak , mengingat status orang itu korupsi atau tidak kan sudah ada prosedurnya , jadi jangan membuat keputusan sendiri , kalaupun anda benar tidak korupsi tapi anda sudah sombong , jika anda terbukti korupsi kan jadi tambah malu .

2. Ini yang sangat tidak masuk di akal , seorang pejabat tinggi se level dpr, bahkan Hakim MK , kok berani menyampaikan sebuah hukuman tindak pidana yang tidak mungkin di laksanakan , setahu saya di indonesia itu kan tidak ada hukum , jika ada koruptor harus di gantung di monas, jika ada koruptor harus di pancung . Kalau di cermati bahasa tersebut kan muncul dari rasa emosional dan padahal sebagai hakim itu tidak boleh menurutu emosional (kira-kira saja , karena saya bukan hakim ) . Nah jika menghadapi masalah di luar sidang saja gampang emosi gini bagaimana saat menghadapi masalah di dalam sidang , jelas lebih galau bukan .

Demikian opini singkat saya tentang sikap pak mahfud m.d terhadap kasus akil mochtar yang berlanjut ke nama baik MK dan merembet ke pribadi Mahfud M.D , coba di buat slow saja dulu , biar kpk yang menangani , bapak duduk santai menikmati masa pensiun . Masa depan MK akan tetap terjaga , karena bagaimanapun indonesia butuh MK .
Read More
Bisnis Investasi

Wow Eyang Subur Lawyer Club

Wow Eyang Subur Lawyer Club - Sebenarnya judul ini tidak cocok , harusnya judulanya Cucu Eyang Subur Menggugat . Tapi karena berita ini saya baca dari siaran Tvone Ya saya srempet srempetkan ke acara tvone yang sedang naik daun saat ini yaitu Indonesia Lawyer Club .

Kasus eyang subur ini kalau di analisa sebenarnya membingungkan sekali bila di lihat dari segi hukum , baik itu hukum agama atau hukum negara , Satu sisi eyang subur adalah warga negara indonesia yang sudah pasti memiliki hak sebagai warga negara pada umumnya , hak untuk bekerja, berprofesi dan hak untuk hidup layak seperti warga lainya . 

Saya tidak mendukung satu sama lain , kalau di tuntut soal aqidah , sepertinya eyang subur tidak bisa di katakan orang sesat , mengingat batasan sesat itu harus banyak faktor yang di penuhi . Apalagi di tambah bahwa negar indonesia itu kan negara pancasila dan di negara pancasila itu hanya mewajibkan rakyatnya percaya pada tuhan yang maha Esa , dalam sila tersebut tidak di sebutkan warganya percaya pada Agama. ( sebatas pemikiran saya saja ) jika salah tolong di luruskan . Dari hukum negara saja sudah terkesan ganjil dan banyak celah untuk eyang subur selamat dari jeratan hukum UU sesat atau tidak sesat .

Kasus yang berkembang akhirnya melibatkan MUI , inipun menurut saya juga tidak akan menyelesaikan , MUI Majelis Ulama Indonesia , sudah pasti ini berkiblat ke hukum islam , sekarang Andai kata Eyang Subur Itu  adalah penganut kepercayaan kejawen , apakah MUI punya hak untuk menuntut  hak eyang subur melakukan apa yang jadi kepercyaanya ? Jika MUI berani berbuat demikian sudah pasti sama saja membuka lembaran lama yaitu konflik Kejawen Dan Islam . ( ini hanya sebagai gambaran saja ) .

Kriminal , Jika di tuntut dengan warga negara yang melawan hukum ketuhanan eyang tidak mempan , Jika di jerat hukum sesat atau tidak sesat eyang juga tidak mempan . Mungkin Eyang bisa di jerat Tindakan Kriminal , Tapi sayangnya , acara tv dan pemberitaan yang ada belum saya temui ada orang yang melaporkan Bahwa Eyang Subur Menipu, Mencuri atau memperkosa . Jika ada satu saja yang merasa di perlakukan seperti itu tentu dari Cucu eyang subur tak perlu banyak teman banyak tapi cukup 1 Orang dan satu saksi .

Berita demi berita saya baca dan ujung-ujungnya malah menjelek jelekan satu sama lain , Parahnya lagi dalam tayangan TV tersebut ada adegan Emosional membabi buta menebar kutukan dan lain sebagainya , bahkan ada adegan pengacara nyaris Tonjok tonjokan .

Bagaimana komentar publik tentang masalah ini ?
Saya baca komentar publik di situs situs berita , hampir rata-rata tertawa sambil mengatakan Lucu lucu. getu....
Read More
Bisnis Investasi

Video MUI Protes Miss World 2013

Harapan MUI pada pemerintah untuk meninjau ulang perhelatan kelas dunia Miss World 2013 , karena sudah banyak reaksi yang menolak di adakanya acara ini dari sejumlah Ormas Islam . Walau sebelumnya Panitia Miss World 2013 telah medatangi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan telah ada kesepakatan tidak akan ada pemakaian bikini bagi para peserta.

Menurut Fahrudin , Miss World sangat bertentangan dengan budaya dan karakteristik bangsa indonesia, Fahrudin juga mengatakan bahwa Miss World cenderung memperlihatkan sisi pornografi dan pornoaksi. jadi Miss World Tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak kontes kecantikan Miss World 2013 yang rencananya digelar pada September mendatang di Sentul, Bogor, Jawa Barat. MUI menganggap Miss World hanyalah ajang pamer aurat yang jauh dari nilai-nilai islami.

Keputusan MUI itu tak lepas dari tekanan sejumlah organisasi masyarakat terkait kontes kecantikan bergengsi itu. Penolakan disampaikan Ketua VII MUI Bogor yang juga Ketua Keluarga Muslim Bogor Fahrudin Sukarno.

Menurut Fahrudin, pihaknya beserta dengan elemen organisasi Islam yang ada di wilayah Bogor sangat menentang keras bahkan akan melakukan aksi besar-besaran jika Miss World 2013 tetap digelar di Sentul.

Read More
Bisnis Investasi

KUPAS TUNTAS RUU ORMAS

KUPAS TUNTAS RUU ORMAS - Setelah beberapa hari membaca tentang RUU ORMAS , akhirnya saya baca artikel untuk mencari tahu tentang masalah RUU ORMAS ini , ternyata masalah ini sudah pernah di bahas tahun kemarin Sumber: KOMPAS, Selasa, 7 Februari 2012 . Berikut ini adalah artikel yang saya dapat dari komisihukum.go.id . Tapi sepertinya memang RUU ORMAS itu sudah di tolak dari dulu-dulu , tapi kenapa sekarang di angkat lagi . Silahkan Cari Di Google dengan keyword " KUPAS RUU ORMAS"
 Dari membaca artikel ini , di samping tahun terbitnya artikel dan pembahasanya mengenai RUU ORMAS , saya jadi berfikir ada apa di balik pengangkatan RUU ORMAS ini padahala masalah ini pernah di bahas , apakah ada politik penglihan isu, atau penggembosan organisasi untuk menjelang pemilu 2014 atau memang ada hal penting demi keamanan rakyat . berikut ini Pembahasan Kupas Tuntas Ruu Ormas yang langsung saya copy dari sumbernya :
Oleh: Mohammad Fajrul Falaakh, Anggota Komisi Hukum Nasional RI

Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.

Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya karena kelemahan yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan jumlah penduduk) ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor ketakjelasan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan telah menyumbang pembiaran tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional dalam merumuskan kebijakan itu.

Serba mencakup

Kenyataan tersebut tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba mencakup: “Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat 2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum (law firm), asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi, seni dan budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat dan majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan oirganisasi sosial0, RUU Ormas memang serba mencakup.

Pada zaman kolonial belanda, pengaturan ormas dan kemerdekaan berserikat berseiring meski prakteknya lebih sering menggerus kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya.

Saat itu bdan hukum sudah diatur (persona moralis atau zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No 28/2004. Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan, perserikatan, atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereniging), yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau ormas berbadan hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939 Nomor 570 dan Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945.

Orde Baru tak peduli tentang fenomena sosial-politik dan kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi Kemasyarakatan 1985 (UU No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983. Orde Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita Negara dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman dan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas “berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal 8-12) untuk dibina pemerintah (Pasal 13-14).

Menyemai kebebasan

Sekarang mirip UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan jenis baru badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU dengan definisi ormas bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di bidang ekonomi terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang tersedia.

RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat, sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999, ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi dengan UU No 12/2005).

Paradigma patrimonialisme birokratik masih disisipkan dalam RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat. Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7).

Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme perseorangan dan berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan.

Penulis beruntung dapat menyampaikan pemikiran kepada Pansus RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU terpaksa dibongkar, terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan demokrasi karena prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis. Prinsip serupa berlaku terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas dibedakan.

Sumber: KOMPAS, Selasa, 7 Februari 2012
Read More