Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ™
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ™
Menjadi konsumen yang cerdas tangkas untuk mendapatkan sesuatu yang berkualitas dengan harga pantas di saat ini sangat di perlukan, mengapa ? Karena di jaman serba cepat sekarang ini persaingan di berbagai sektor semakin keras, jadi tidak menutup kemungkinan adanya fihak-fihak tertentu yang memanfaatkan kebodohan dan kecoroban konsumen demi meraup keuntungan pribadi. Untuk itu sebagai pengguna produk atau istilah konsumen kita harus tahu hak-hak konsumen supaya kita bisa memiliki acuan dasar ketika kita mendapat masalah terkait produk yang kita gunakan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Sebelum mengetahui hak-hak konsumen kita harus tahu apa saja produk orang lain yang kita konsumsi , tujuanya supaya kita bisa dengan mudah bagaimana memposisikan diri kita sebagai konsumen dan pihak produsen. Berikut ini ada gambaran secara global yang harus kita ketahui bahwa kita memiliki hak konsumen dari transaki tersebut :
1. Hak Penjual dan Pembeli
2. Hak Pengguna Dan Penyewa
3. Hak jasa dan layanan
Ketiga poin di atas adalah gambaran sederhana , apakah kita sedang jual beli,sewa menyewa atau sedang menggunakan jasa orang lain. Karena janis jenis produk yang kita butuhkan itu terlalu banyak , mulai makanan,minuman, pakaian, rumah tinggal, kemanan, bahkan sampai kesehatan dan keselamatan . jadi kita harus tahu dengan detail layanan yang mereka berikan untuk kemudian kita pertimbangkan dengan kesanggupan kita, hal ini penting , supaya dalam transaksi tersebut tidak ada yang di rugikan atau di paksa. Untuk itu kita harus paham Hak-hak konsumen.
Bagaimana Cara Jadi Konsumen Cerdas?
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu
- Teliti sebelum membeli,
- Memperhatikan label,
- Kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa,
- Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L,
- Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Demikian Bahasan tentang "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ™"
Sumber : http://ditjenspk.kemendag.go.id/